Mengenal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) - Bulan Ramadlan

Bulan Ramadlan | Gooyaah.blogspot.com :: Mengenal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) - Bulan Ramadlan
Dalam bahasa indonesia ada tatacara menulis yang hal tersebut berkaidah kepada Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Ejaan Yang Disempurnakan EYD adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.

Adapun sejarah Ejaan Yang Disempurnakan ialah sebagai berikut:
Sejarah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Revisi 1987
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Revisi 2009
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Read more at http://najhan0.blogspot.com/2012/11/ejaan-yang-disempurnakan-eyd.html

Menurut Kaidah EYD saat ini penulisan dalam bahasa indonesia tidak menggunakan dua huruf mati.
Seperti contoh:
Shalat menjadi Salat
Hadits menjadi Hadis
Wudlu' menjadi Wudu'
Shaleh menjadi Saleh
Haidl menjadi Haid
Ramadlan menjadi Ramadan
Adzan menjadi Azan
Dzikir menjadi Zikir
Dan masih banyak lagi yang lain, dan pada dasarnya tidak menggunakan dua huruf .
Sekian Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang bisa saya bagikan kepada anda.
Semoga bermanfaat.

TTD: Gooyaah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

© Bulan Ramadlan | Mengenal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) - Bulan Ramadlan
Ramadlan - Jaib Najhan